infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Kemendagri Pantau Pilkades Serentak di HSU Secara Virtual

Kemendagri Pantau Pilkades Serentak di HSU Secara Virtual

Amuntai, infobanua.co.id – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI turut memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemantauan langsung dilakukan oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani, secara virtual dengan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah HSU, Khairussalim dan jajaran Forkopimda di Mess Negara Dipa, Minggu (29/5/2022).

Kasubdit mengatakan, di era masih dalam suasana pandemi Covid-19,  Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan beberapa regulasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua pemilihan kepala desa serentak.

“Kita juga harus mempedomani surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilihan di tempat pemungutan suara dan juga adanya jadwal kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara. Regulasi ini diterbitkan agar Pilkades serentak terlaksana dengan aman dan bebas Covid-19.” ucap Ratna.

Lebih lanjut, Pilkades serentak tahun ini dilaksanakan di Indonesia sebanyak 175 kabupaten/kota terdiri dari 10.915 desa.

“Yang sudah melaksanakan sebanyak 41 kabupaten/kota di 2.781 desa. Pada hari ini kita bersama-sama (secara virtual) mengikuti pelaksanaan Pilkades di Kabupateng Batang dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.” ucapnya.

Dikatakan, dari hasil pantauan secara virtual, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya-upaya yang telah dilakukan, baik itu persiapan maupun pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara. tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di HSU tahun 2022 ini, diikuti sebanyak 42 desa terdiri dari 10 kecamatan di Hulu Sungai Utara.

“Dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak ini tertuang dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemerintahan desa. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa.” jelasnya.

Lebih lanjut, menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perubahan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014, pihaknya telah mengisi dan memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen Pilkades serentak.

“Dalam rangka memenuhi arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk penyesuaian daftar pemilih tetap (DPT) tempat pemungutan suara paling banyak 500 DPT sebagaiman surat edaran Mendagri tersebut.” katanya.

Adapun, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Yandi Friyadi menyebut, saat ini di Kabupaten HSU berada di PPKM level 2, dimana vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 98 persen, dosis kedua diatas 79 persen dan untuk Booster masih 3 persen.

“Pasien yang terkonfimasi di HSU saat ini terhitung 0 pasien, jadi sudah 3 bulan ini statusnya tidak ada terkonfirmasi.” pungkas Yandi saat melaporkan secara virtual dengan Pemerintah Pusat.

Rel/Ib

Bagikan:

Iklan