Nota Penjelasan Rancangan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Prakarsa Anggota Dprd Kabupaten Nunukan
Nunukan, infobanua.co.id – Dalam Rapat Paripurna tentang
Rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan melalui badan pembentukan peraturan daerah pada Selasa 27/10/2020, yang disampaikan Oleh Hj.Andi Krislina
yang pertama adalah :
1).Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
2).UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
3).Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren
4).peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2013 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan
5). Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
6) Peraturan menteri kesehatan Nomor 40 tahun 2013 tentang peta Jalan pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui badan pembentukan peraturan daerah telah merampungkan 3 Rancangan peraturan daerah namun baru dapat diajukan pada sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah hari ini.
Rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPR ini selain dari pemerintah undang-undang yang lebih tinggi DPRD Nunukan juga menilai perlu adanya pembaruan terhadap peraturan daerah baik itu menambah merubah maupun mencatat beberapa daerah yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Nunukan saat ini,
tentu hal ini juga sejalan dengan pembaruan produk perundang-undangan secara nasional.
Alasan mendasar pengajuan 3 Rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini antara lain:
- Raperda tentang Pulau santri Sebatik
kehadiran pendidikan keagamaan yang menjelaskan antara tanah kecerdasan spiritual dan intelektual serta emosional memberikan keseimbangan dalam rangka menguak rahasia kecerdasan manusia berkaitan dengan fitnah manusia sebagai makhluk Tuhan yang menjadi tren akhir-akhir ini.
Kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional dipandang masih berdimensi horizontal materialistik belakang manusia sebagai makhluk individu dan makluk sosial.
Dan ini belum menyentuh persoalan inti kehidupan yang menyangkut fitnah manusia sebagai makhluk Tuhan sehebat apapun manusia dengan kecerdasan intelektual maupun kecerdasan emosional pada saat-saat tertentu melalui pertimbangan fungsi afektif konoaktif dan konatif nya akan meyakini dan menerima tanpa keraguan bahwa diluar dirinya ada kekuatan Allah yang melebihi apapun.
Kehadirannya negara pada urusan keagamaan khususnya di bidang pendidikan harus memperoleh legalitas baik untuk membimbing memfasilitasi maupun mengevakuasi agar bertindak benar dan terhindar dari kesalahan kesalahan serta administratif.
Hal ini pula yang mendasari konsepsi kehadiran pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka menggagas hadirnya nafas keagamaan dengan menjadikan Pulau Sebatik sebagai Pulau santri.
Keberadaan Pulau Sebatik yang kemudian dicetuskan menjadi Pulau santri Sebatik Bukan tanpa alasan mengingat sebatik sebagai Pulau terluar di wilayah Kalimantan Utara khusus di wilayah perbatasan menjadi salah satu masalah dengan berbagai macam ancaman yang dapat terjadi di wilayah tersebut.
Salah satu bentuk potensi ancaman yakni Radikalisme hasil survei Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bersama forum koordinasi pencegahan teroris (FKPT) menunjukkan bahwa potensi Radikalisme yang cukup tinggi.
Disamping tingginya potensi Radikalisme tingkat Kriminalitas juga cukup tinggi yakni peredaran narkotika yang tergolong masif.
Pulau Sebatik kini menjadi tempat yang dilalui penyelundupan narkoba dari Tawau Malaysia hal itu dibuktikan dengan beberapa kasus tangkapan narkotika olwhouhak Aparat Keamana maka untuk itulah pemerintah daerah maupun pusat tidak bisa mengsampingkan persoalan ini karena akan berdampak dan menjadi ancaman bagi generasi muda bangsa Indonesia.
- Raperda tentang kawasan tanpa rokok
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu yang sangat efektif dan jenis-jenis hak asasi manusia seperti hak untuk hidup hak atas standar hidup yang layak dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih hak atas lingkungan yang baik dan sehat sangat terkait terkait dengan pencapaian kualitas hidup manusia,sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun karena lingkungan hidup merupakan variabel mutlak dari kehidupan manusia dalam satu kompleksitas lingkungan hidup terdapat unsur-unsur yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan serta berdampak pada kehidupan manusia.
Atas dasar hal tersebut maka hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dipandang sebagai salah satu hak yang bersifat universal dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal sebagai hak asasi manusia yang bersifat absolut sebagai tertuang dalam ketentuan pasal 28 ayat 1 undang-undang dasar 1945.
Selain pengaturan sebagaimana yang termuat dalam undang-undang 1945 jaminan lingkungan hidup juga telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dari pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian disempurnakan melalui undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Tetapi yang masih menjadi kendala adalah pada saat implementasi karena perlindungan dan pengelolaan lingkungan sama sekali tidak berjalan.
Lanjud Hj.Andi Krislina selaku juru bicara dari DPRD menyatakan bahwa Sebelum undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup lahir pengaturan tentang lingkungan hidup sebelumnya diatur dalam ketentuan MPR RI NO17/MPR/1998 Tentanf Hak Asasu Manusia yang menyatakan tiap orang berhak atas Lungkungan hidup yang baik dan sehat.
Salah satu perilaku yang mempengaruhi kualitas lingkungan yang sehat adalah kebiasaan merokok.
Merokok selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain yang menghirup udara yang telah dicemari asap rokok oleh orang lain berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2019 dan UU No:36 Thn 2009 kesehatan bermakna kondisi sehat baik secara fisik seperti tual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Oleh karena itu derajat kesehatan yang setinggi- tingginya merupakan tanggung jawab bersama individu masyarakat pihak swasta dan pemerintah bahkan urusan kesehatan menjadi urusan bersama yang bersifat wajib yang ditangani baik oleh pemerintah pusat provinsi dan kabupaten kota.
ini adalah upaya melindungi lingkungan khusus udara dari pencemaran asap rokok merupakan tanggung jawab manusia secara keseluruhan baik dari masyarakat swasta maupun dari pemerintah karena udara memiliki fungsi sentral baik untuk manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Dari segi kesehatan rokok mengandung 4000 zat kimia berbahaya berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tari yang bersifat karsinogenik bahkan juga formalin terdapat 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti emfisema, kanker paruz bronkitis, kronis dan penyakit paru lainnya.
Dampak lain adalah terjadi penyakit jantung koroner peningkatan kolesterol darah berat bayi lahir rendah pada bayi ibu perokok keguguran dan bayi lahir mati.
Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal 1 orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok.
Ditahun 2025 nanti Saat jumlah perokok dunia sekitar 650 juta orang maka akan ada 10 juta kematian pertahun dan keseluruhan penyakit tersebut jika akibatkan oleh asap rokok yang disebarkan melalui udara.(Yuspal)