infobanua.co.id
Beranda KALTARA Polres Nunukan Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kilogram dari Malaysia

Polres Nunukan Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kilogram dari Malaysia

Nunukan, infobanua.co.id – Polres Nunukan Berhasil Amankan Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 5 Kilo Gram dari Dua Orang Tersangka DD & IRF.

“Nunukan Memang terkenal Sebagai Jalur Peredaran Narkotika dari Malaysia masuk Indonesia melalui Pintu Sebatik secara Geografis Tawau Malaysia dengan Sebatik hanya 15 Menit menggunakan Transportasi Spied “.

Iptu Lusgi Simanungkalik.SH Mantan Kapsek Sembakung Mengantkan AKP Eka Berlin, Selama ini Kinerja Lusgi terbilang Sukses selama menjabat Kasat Reskoba Polres Nunukan.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Nunukan berhasil menggagalkan upaya perdagangan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram. Bersama barang bukti (BB) berupa sabu- Sabu.

Aparat Kepolisian Polres Nunukan berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka, masing-masing DD : umur 44 tahun Alamat : Jln. Tien suharto RT. 16 kelurahan Nunukan timur Kecamatan Nunukan  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

 

Sementara IRF 39 tahun  Alamat : Jln.   Manunggal Bhakti RT 11 kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara . (Kaltara).

Pengungkapan kasus perdagangan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kg ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi,SH pada hari Kamis (27/5/2021).

Jalani Hukuman Di Lapas Nunukan Warga Binaan Dapat Orderan Kaligrafi
Penangkapan kedua orang tersangka dilakukan di tempat yang berbeda masing – masing DD ditangkap di Jalan Lingkar Nunukan sedangkan IRF, ditangkap di Bandara Juwata Tarakan.

Dikatakannya pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 17.30 wita, Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Pilres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pria yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol  satu jenis sabu, yang beralamat di Jalan Lingkar Nunukan Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten . Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Dari informasi tersebut di tindak lanjuti oleh personil opsnal satuan Reserse narkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada saat itu di temukan seorang Pria yang Ganteng bernama alias (DD) sesuai dengan informasi yang diterima yang  saat itu.

Sedang duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personil opsnal menghampiri kemudian mengamankan Pria tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan badan belum ditemukan barang bukti.

Kamudian tersangka di bawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1 (satu)  bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi narkotika gol satu jenis sabu seberat bruto ±  (55,30) Gram yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

Kemudian dari keterangan tersangka DD menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara IRF. Selanjutnya tersangka DD dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses Hukum yakni pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan DD itu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 05.50 wita, Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Berhasil mengamankan sekaligus menangkap IRF di Bandara Juwata Tarakan.

Lalu dari keterangan tersangka IRF bahwa ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah/kebun milik saudara ASRI yang beralamat jalan Gang Langsat Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan  Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

Setelah itu personil Opsnal kembali menuju ke Kabupaten  Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud.

Pada saat tim opsnal di TKP yang dimaksud tersangka IRF , saat itu ditemukan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar  warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol (1) satu jenis sabu dengan berat bruto ±  (5000) Gram / 5 kg, yang disembunyikan di dalam sebuah kandang ayam Potong.

Dengan cara barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ember warna putih dibungkus menggunakan plastik warna merah.

Di Duga barang bukti (BB) ditanam ke dalam tanah,  dari keterangan saudara IRF Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik saudara ASR yang akan di bawa ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengungkapan Ini bukan soal seberapa banyaknya, tapi ini bentuk komitmen kita dalam memberantas Peredaran narkoba.

lanjud Karyadi bahwa ternyata kalau kita serius masyarakatpun ikut membantu terlibat dalam memerangi narkoba. ujar AKP Muhammad Karyadi.SH.

Dari tersangka DD barang bukti yang diamankan, (satu) bungkus plastik ukuran sedang  warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ±  (55,30) Gram, ( satu ) buah kantong plastik warna Hitam ( Yuspal).

Bagikan:

Iklan