infobanua.co.id
Beranda KALTARA Demi Kebutuhan Sekolah Dana Bos Tetap Dicairkan Walaupun Dalam Suasana Pandami Covid-19

Demi Kebutuhan Sekolah Dana Bos Tetap Dicairkan Walaupun Dalam Suasana Pandami Covid-19

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah kabupaten nunukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Bahwa pencairan Dana Bos tetap dilakukan walaupun suasana Pandami dan belum dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PRM).

Berkaitan dengan pencairan Bos Reguler Melalui kebijakan Mentri pendidikan dan Kebudayaan terlihat ada kenaikan tahun 2021 namun setiap wilayah berbeda- beda setiap kabupaten Mengacu kepada permendikbud Nomor : 06 tahun 2021.

Menurut Hendri.S.Pd bahwa cara penyaluran Dana Bos tahun 2021 sama dengan penyaluran Dana Bos tahun 2020 dan sekolah mendapatkan Dana Bos wajib untuk membuat Laporan sebagai persyaratan untuk penyaluran Dana Bos ditahun selanjutnya.

Khusus di kabupaten Nunukan,
yang mana tahun 2020 Sekolah Dasar Negeri menerima 900.000/siswa/tahun 2020

Untuk pada tahun 2021 ini sebesar Rp 1.040.000/siswa/tahun, dan kalau untuk sekolah menegah Pertama
(SMP) tahun 2020. sebanyah Rp 1.100.000 naik jadi Rp 1.270.000 /siswa/pertahun.ujar Hendri.spd

Dana Bos Reguler itu di cairkan ke Rekening sekolah dari bagian Keuangan Pusat langsung ke rekening sekolah masing – masing Melalui 3 tahapan.

Tahap 1 sebanyak 30%. dari jumlah dana di trima sekolah, pada bulan Maret 2021.

Tahap 2 (dua) pada bulan Mei 2021 itu sebanyak, 40% dari jumlah total terima sekolah, Setelah sekolah melakukan laporan online.

Tahap 3 tahun 2020 Semua Sekolah kabupaten Nunukan sudah di salurkan ke rekening Sekolah masing – masing bulan Mei tahun 2021 lalu.

Sedang untuk tahap 3 akan di cairkan. 30% lagi. pada bulan September 2021. Setelah sekolah melakukan laporan online tahap 1 tahun 2021.

Bagi sekolah yang tidak melakukan laporan penggunaan Bos Reguler secara online melaui link. Bos,kemendidbud.go.id. Secara otomatis sekolah akan terlambat menerima dana sesuai tahapan.

Menurut Hendri S.Pd bahwa Sesuai dengan peraturan mentri pendidikan dan Kebudayaan (permendimbud). no.6 tahun 2021. kegunaan dana Bos Reguler di gunakan untuk belanja operasional sekolah, termasuk gaji honorer dan di Sesuaikan Renana Kerja Anggaran Sekolah yang telah di susun oleh sekolah masing-masing dan di sah kan oleh Kepala Dinas Pendidikan. selaku Penguna Anggaran dan Kuasa penggunaan anggaran.

khusus kabupaten Nunukan, Untuk tingkat Sekolah Dasar Negeri Sebanyak 124 Sekolah.

Dan sementara untuk Sekolah Suwasta itu Sekolah Dasar swasta sebanyak 12 Sekolah.

Sedangkan sekolah menegah Pertama (SMP) Negeri 38 Sekolah, sementara untuk sekolah Menegah Pertama (SMP) Swasta hanya 7 Sekolah.

Untuk pengunaan Dana Bos Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menegah Pertama (SMP) pengunaan sama , semua mangacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor : 06 tahun 2021, dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah masing-masing.

lanjud Hendri S.Pd jabatan PPTK Dana Bos Kabupaten Nunukan Untuk khusus kabupaten Nunukan sesuai kebijakan mentri pendidikan dan kebudayaan bahwa pembayaran Bos Reguler mengacukan kepada dua indikator yakni
1). indek konstruksi jumlah siswa.
2). Indek konstruksi tingkat kemahalan perwilayah.

Kabupaten Nunukan termasuk di dalam kebijakan ini, di mana sekolah wilayah Terdepan Terpencil dan Tertinggal (Wilayah,3T) yang jumlah siswa nya di bawah 60 orang siswa. pembayaran bosreg tetap di bayar berdasarkan jumlah trima sekolah pertingkatan x 60 Siswa.

Pengunaan Dana Bos dimasa pendemi ini diharapakan benar-benar dapat dipergunakan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk pembelian pulsa jika belajar dilakukan secara Daring, agar siswa tidak terhambat menerima hak nya sebagai pelajar, berhak menerima pelajaran ujar Hendri S.Pd menutupnya.(Yuspal)

Bagikan:

Iklan