infobanua.co.id
Beranda Hukum Camat Belitang Hulu. larang angkutan TBS dan CPO melintasi jalan poros Kantor Camat

Camat Belitang Hulu. larang angkutan TBS dan CPO melintasi jalan poros Kantor Camat

Sekadau, Infobanua.co.id – Beredar surat imbauan Camat Belitang Hulu yang melarang angkutan TBS dan CPO melintasi jalan poros Kantor Camat Belitang Hulu atau Jalan Merdeka.

Surat imbauan dengan nomor 620/197/Trantibum Linmas itu dibuat pada tanggal 26 November 2020 dan ditandatangani Camat Belitang Hulu, Yohanes Dempek.

Adapun bunyi surat imbauan tersebut yakni “Sehubungan dengan curah hujan saat ini semakin meningkat, maka dengan ini Camat Belitang Hulu mengimbau kepada pihak perusahaan agar angkutan CPO dan TBS untuk tidak melewati Jalan Merdeka atau Jalan Poros Kantor Camat Belitang Hulu untuk sementara waktu dikarenakan kondisi jalan sangat memprihatinkan”.

Menanggapi imbauan tersebut, anggota DPRD Sekadau asal Belitang Hulu, Jeffray Raja Tugam menyayangkan imbauan yang dibuat oleh camat terkesan otoriter.

“Kita menyayangkan sekali. Mestinya dicarikan solusi, para pihak diajak duduk bersama menyikapi kerusakan jalan. Tidak serta merta melarang angkutan CPO bahkan TBS melintas,” kritik Jeffray, Jumat (27/11).

Sebab kata dia, yang melintas di jalan tersebut tidak hanya angkutan milik perusahaan dan vendor saja. Ada pula angkutan TBS milik masyarakat biasa.

Menurut Jeffray, jika sudah dilarang lewat maka dikhawatirkan perputaran ekonomi masyarakat menjadi tersendat.

“Karena tidak sedikit masyarakat kita disana yang punya kebun kelapa sawit mandiri. Kalau tidak diperbolehkan lewat bagaimana mereka menjual hasil panen. Kalau buah sawitnya busuk siapa yang mau bayar,” ujar Jeffray.

Ia berpendapat, Camat semestinya tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Apalagi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Camat sebagai orang yang dihormati di kecamatan supaya lebih bijak dalam menyikapi sesuatu. Alangkah baiknya jika masyarakat dan investor diajak duduk bersama, bagaimana mencari solusi menanggulangi kerusakan jalan. Kalau mengambil keputusan sepihak seperti ini kita kasihan kepada masyarakat,” sesal Jeffray.

Di konfirmasi ke camat Belitang hulu, ia mengatakan, bahwa memang benar dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut, dalam surat itu kata dia, untuk sementara yang tidak bisa lewat jalan truk-truk angkutan CPO milik perusahaan.(red)

“Itupun sifatnya sementara, karna kondisi jalan memang sudah terlalu parah, ditambah lagi musim hujan, jangankan motor jalan kaki saja sudah tak bisa,” katanya di hubungi via telpon seluler, Sabtu,(27/11/2020)

Kalau dalam dua hari ini kata dia lagi, kondisi sudah memungkinkan, maka jalan tersebut sudah bisa di lewati.
Surat tersebut sifatnya terporer, bukan permanen

Venan

Bagikan:

Iklan