infobanua.co.id
Beranda KALTARA Dalam Waktu Dekat Malaysia Pulang 120 Orang Pekerja Imigran Yang Habis Masa Kontraknya

Dalam Waktu Dekat Malaysia Pulang 120 Orang Pekerja Imigran Yang Habis Masa Kontraknya

Nunukan, infobanua.co.id – Jumat 5 Maret 2021 Kombes Pol Victor Sihombing kepala BP2MI nunukan didampingi Arbain Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan saat diwawancarai sejumlah kulitinta yang bertugas dinunukan kalimantan utara.

terkait masalah kegiatan-kegiatan kita tahun 2021 khusuanya pada bidang pencegahan dan pemberdayaan.

Arban : bahwa bp2mi di tahun 2021 ini merupakan tugas dan fungsi kami memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya yang kami lakukan yaitu “perlindungan sebelum bekerja”, masa kerja dan setelah selesai kerja di dalam masa kontrak januari hingga pebruari 2021.

upaya kami dari BP2MI yakni memberikan perlindungan hubungan dengan kondisi dari pada pandemi covid-19 Malaysia lockdwn dan tidak boleh masuk ke Malaysia secara resmi sehingga perlindungan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonedia ( PMI) memberikan upaya pencegahan Mereka jangan sampai masuk ke Malaysia Sabah secara ilegal upaya-upaya kegiatan yang kami lakukan yaitu “upaya pencegahan” dari kami mengadakan Suaving di penampungan penampungan liar ataupun dirumah pemukiman masyarakat utamanya pelabuhan-pelabuhan penampungan liar untuk agar saudara-saudara kita tidak masuk secara ilegal ke Malaysia itu.

Wartawan beberapa hari yang lalu itu ada sejumlah TKI yang diamankan timpora (imigrasi) Nunukan yang bawah ini sudah diserahkan kepada pihak Bp2mi bagaimana proses kelanjutannya Apa langkah yang dilakukan oleh bp2mi sehingga dari 8 orang yang diamankan oleh pihak imigrasi?

Arbain: untuk perlindungan yang kami diberikan ini di dalam di bulan Januari kami menerima ada 10 orang PMI yaitu mereka melalui jalur perbatasan Krayan induk mereka bekerja di salah satu perusahaan sawit, karena situasi Malaysia mereka memilih jalur secara ilegal masuk melalui ke Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan propensi kalantan utara.

Setelah mereka di amankan oleh migrasi dan diserahkan ke BP2MI dan kami fasilitasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal itu di bulan Januari.

Di bulan Februari juga kami mendapat pekerja migran yang masuk dari perbatasan Kayan Kabupaten Nunukan 14 orang jadi sebanyak 24 orang ini sudah kami fasilitasi untuk pulang ke daerah asalnya.

lanjud Arbain Memang karena mereka tidak bisa keluar secara resmi namun mereka mengikuti jalur yang tidak resmi yaitu dari perbatasan Serawak dan Krayan.

wartawan: kenapa masih banyak lagi TKI tertangkap.ol3h petugas baik dari Satgas pamtas dari Angkatan Laut dan dari Timpora Imigrasi, pada pihak malaysia melakukan Lockdwn informasinya bahwa banyak TKI melalui Illegal apa tanggapan dari pihak Bp2mi

Arbain: pernyataan Lockdown yang dibuat oleh pemerintah Malaysia, Lockdown tidak boleh masuk secara resmi itu karena masa pandemi ini Lockdown akhirnya di stop.

Jadi negara Malaysia belum bisa menerima TKI yang memang prosedural yang legal akhirnya mereka memilih jalan pintas yaitu masuk secara ilegal ke Malaysia.

Namun kami berupaya untuk mencegahnya jangan sampai mereka masuk ke Malaysia nanti tertangkap meskipun di Malaysia sekarang kan lagi ketat- ketatnya juga menjaga daerah perbatasan agar pendatang asing yang masuk ke negara mereka juga harus mencegah kata Arbain.

Wartawan: Selain itu informasinya Pak bahwa diperkirakan sekitar Maret ini pihak kerjaan Malaysia akan melakukan Pemulangan kurang lebih sekitar 120 orang dan penjemputan apakah sama tahun 2020 layaknya seperti biasa apakah memang ada aturan baru 2021 yang diberlakukan oleh Kementerian tenaga kerja?

Arbain: yang kami dapatkan dari konsulat Republik Indonesia Tawau akan ada “Pemulangan khusus bukan Deportasi”, informasinya sekitar 120 orang ini adalah Semua Pekerja Migran Indonesia yang direncanakan tanggal 10 Minggu depan itu kembali ke Indonesia. Mereka adalah pekerja migran yang sudah selesai masa kontraknya.

pekerja Migran tersebut jadi tidak diperpanjang lagi Kontraknya oleh majikan namun mereka dipersilakan untuk pulang kembali ke negara asalnya.

itu tadi bukan deportasi mereka ini memang punya dokumen resmi punya Paspor, kalau deportasi mereka tertangkap karena tidak legal baik melakukan pelanggaran ‘ Pelanggaran tapi kalau yang 120 orang ini bukan melakukan pelanggaran.

pemulangan 120 tapi kontrak kerjanya sudah selesai dan tidak diperpanjang oleh lagi majikan, jadi mereka pulang ke negara asal Indonesia.

wartawan: cara penangan apakah seperti yang kemarin tahun 2020 itu di rumah kan dirumah susun,atau mereka langsung dipulangkan ke Sulawesi jawa & nusa tenggara timur ( Ntt )

Arbain: baik untuk penanganan 120 orang akan dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan Tawau sabah itu nanti tetap berdasarkan peraturan dari Kementerian Kesehatan harus dikarantina dulu selama 5 hari nanti kita karantina di rumah susun selama 5 hari setelah sudah sampai 5 hari kita menunggu jadwal kepulangan atau jadwal kapalnya untuk kita pulangkan ke kampung halamannya

Jadi penanganan selama 5 hari itu di rusunawa nanti pihak di bp2mi Nunukan yang memfasilitasi (Yuspal)

Bagikan:

Iklan