BPOM HSU Ungkap Masih Ada Penggunaan Pewarna Tektil di Produk Pangan Jajanan
Amuntai, infobanua.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Hulu Sungai Utara (HSU) beberkan masih adanya problem menggunakan perwana tekstil (Rodamin B) di beberapa sampel makanan selama aksi intensifikasi pengawasan pangan di bulan Ramadhan tahun 2021 ini.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Loka BPOM di HSU Herry Purwanto saat menggelar Konferensi pers intensifikasi pengawasan selama Ramadhan dan Menjelang IdulFitri 1442 Hijriyah bersama Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten HSU dan awak media di Kantornya. Senin (10/5/2021)
Lebih lanjut, Herry menjelaskan selama melakukan pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa atau takjil, di tiga wilayah yakni Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong pihaknya telah mengumpulkan total 366 sampel yang telah diuji menggunakan metode uji cepat dengan parameter uji boraks, formalin rodamin B dan methanyl yellow. Hasilnya didapat sebanyak 358 sampel atau 97,8% telah memenuhi syarat dan 8 sampel yang tidak memenuhi syarat.
“Delapan sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut karena terbukti menggunakan bahan berbahaya yaitu boraks maupun rhodamin B. 1 sampel pangan dengan boraks kita temukan pada kerupuk di Kabupaten Balangan, sedangkan rhodamin B ditemukan pada opak, sirup, es kelapa kerupuk dan apam di Kabupaten HSU” beber Herry sambil menunjukkan produk yang mengandung pewarna tekstil dan bahan Boraks
Atas temuan itu pihaknya selanjutnya memberikan surat peringatan dan pembinaan agar penjual tidak kembali menggunakan bahan berbahaya tersebut.
Meski, masih didapati adanya sebagian kecil penggunaan Rodamin B dan Boraks tersebut pada makanan, Namun Ia juga bersyukur hampir satu tahun terakhir di tiga wilayah ini, pihaknya tidak lagi menemukan makan yang mengandung formalin.
Selain itu, selama bulan Ramadhan BPOM HSU juga menggelar identifikasi pengawasan pangan sebanyak 5 tahap dari tanggal 5 April hingga 7 Mei 2021 di tiga wilayah Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Hasilnya dari total 33 sarana ritel, toko, supermarket atau distributor pangan yang telah diperiksa di tiga wilayah tersebut, terdapat 12 sarana telah memenuhi ketentuan dengan persentase 36,36 persen. Sedangkan 21 sarana diantaranya tidak memenuhi ketentuan dengan persentase 63.64 persen.
Hal itu, Menurut Herry di karenakan sebagian besar produk pangan yang telah kadaluwarsa namun masih tetap dijual dan dipajang pada etalase penjualan.
Karenanya, menindaklanjuti terhadap sarana tersebut, BPOM HSU sendiri telah melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha untuk selalu memperhatikan kondisi produk yang akan dijual.
“Adapun tindak lanjut terhadap temuan produk, yaitu dengan pengembalian produk kepada distributor, sedangkan tindak lanjut terhadap penjual yang tidak memenuhi syarat kita berikan surat peringatan dan pembinaan.” Imbuhnya.
Ia menambahkan, adapun target pengawasan pangan yang dijalankan BPOM HSU selama ini adalah penganan olahan tanpa izin edar (TIE) kadaluwarsa dan kerusakan pada kemasan.
Dirinya juga mengimbau kepada para pedagang untuk memperhatikan ketentuan dan syarat keamanan pada pangan olahan yang mereka jual, Pangan tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
“Bagi konsumen dan pembeli di pasar, jangan lupa Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)” Tukasnya
Seiring dengan itu, Kabid Perdagangan Disperindagkop HSU Isnaini yang mendukung langkah BPOM HSU menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih makanan.
“Kita harus pintar-pintar memilih, khususnya barang yang tidak memiliki label, seperti es kelapa, kue bingka misalnya yang harus pakai pewarna alami,” pungkas Isnaini.
Fai/IB