KPU Kabupaten HSU Gelar Sosialisasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD HSU
Amuntai, infobanua.co.id – Jelang pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU menggelar Sosialisasi dan Koordinasi terkait dokumen persyaratan administrasi bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024.
Sosialisasi dan koordinasi tersebut KPU HSU turut mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu HSU, serta stekholder terkait yang dihelat di aula Kantor BKSDM HSU, Rabu (26/4/2023) sore.
Komisioner KPU HSU, Rena Mei Saputri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar guna menyambut tahapan selanjutnya yakni pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU pada Pemilu Pemilu 2024 mendatang.
” Alhamdulillah kami KPU bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten,” katanya saat membuka kegiatan.
Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU nantinya.
Pasalnya, sosialisasi ini guna mengingatkan para bakal calon Anggota DPRD HSU Pemilu 2024 agar segera mengurus syarat pencalonannya.
Oleh karenanya, ia berharap lembaga-lembaga terkait tersebut dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.
Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing.
Hal senada juga diungkapkan, Komisioner KPU HSU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hamli yang menyebutkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan di daftarkan ke KPU nanti.
Selain itu, Kata Hamli, kegiatan ini juga berkenaan dengan waktu pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Ia berharap, nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang di daftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kami berharap nantinya kawan-kawan di Parpol dokomennya dapat lengkap dan tidak tergesa-gesa pada patas waktu pendaftaran,” tukasnya.
IB